Emosi Tak Diberi 1 Batang Rokok, Pria ini Bacok Bocah 13 Tahun di Depan Rumahnya, Ini Kata Polisi

Emosi Tak Diberi 1 Batang Rokok, Pria ini Bacok Bocah 13 Tahun di Depan Rumahnya, Ini Kata Polisi
Kasus ini terjadi di Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria membunuh bocah usia 13 tahun akibat emosi tak diberi rokok.

Kasus ini terjadi di Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban merupakan AN (13) yang dibunuh oleh pelaku berinisial BA.

Akibat masalah sepele itu, pelaku emosi hingga membacok korban.

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pelaku saat korban dan salah seorang temannya tengah berada di rumah pelaku pada Rabu (19/6/2024).

Awal cerita, pelaku muncul dari dalam rumah dan meminta sebatang rokok kepada korban.

"Gara-gara pelaku minta rokok ke korban namun korban menjawab tidak mau memberi," ujar Jonser dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/6/2024).

Mendengar jawaban korban, pelaku langsung emosi.

Bergegas ia masuk ke dalam rumah mengambil sebilah senjata tajam.

"Tanpa peringatan, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di bawah bantal kursi dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada kanan korban," jelas Jonser.

Terancam 15 tahun penjara

Mendapat serangan dari pelaku, korban langsung tersungkur bersimbah darah.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tak tertolong.

Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, petugas Polsek Kusan Hulu langsung memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Jonser.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunjatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »