Irsyad Syafar Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Agenda Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Irsyad Syafar Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Agenda Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna dengan agenda Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna dengan agenda Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (10/6/2024).

Pada kesempatan itu, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, dan Sekwan Raflis. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldi, segenap anggota DPRD Sumbar, Kepala OPD Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.

Menurut Irsyad Syafar, Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.

"Latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat," ungkapnya.

Dikatakan Irsyad Syafar, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat.

"Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran," tukuknya.

Selain itu, jelas Irsyad Syafar lagi, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tutup Irsyad.(*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »