KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN, Ingatkan Ancaman tak Dilantik

KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN, Ingatkan Ancaman tak Dilantik
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN.
BENTENGSUMBAR.COM
- Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi," ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Ia mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik. 

Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," ucapnya.

Jubir KPK pengganti Ali Fikri ini mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik. 

Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur  peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK.

Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," katanya.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »