Pokir Anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat, Bimtek Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau Diikuti 300 Orang Peserta

Pokir Anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat, Bimtek Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau Diikuti 300 Orang Peserta
Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat mengusul Pokok-pokok pikiran terkait dengan penguatan adat dan budaya Minangkabau.

Eksekusi pelaksanaan Pokir tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau, bertempat di Museum Adityawarman, Selasa (11/06/2024).

Bimtek dengan tema "Dari Niniak Turun ka Mamak, dari Mamak Turun ka Kamanakan" dibuka oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan diikuti 300 orang peserta.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat mengungkapkan bahwa bimtek tersebut merupakan wujud kolaborasi yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif di Sumbar. 

"Terutama sekali, dalam menegaskan komitmen pentingnya peningkatan kapasitas, pemahaman, serta pengimplementasikan nilai-nilai adat dan budaya Minang di tengah masyarakat," pungkasnya.

Kepala Disbud Sumbar Jefrinal Arifin menyampaikan, Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu (10-12/06/2024).

"Total 300 peserta turut mengikuti Bimtek yang digelar atas kerja sama Disbud Sumbar dengan Pokok Pikiran Anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat ini," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap nilai adat dan budaya harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Sektor kebudayaan adalah salah satu urusan wajib yang tidak bisa diselip-selipkan ke dalam urusan lainnya. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar terus berkomitmen melalui Dinas Kebudayaan, dalam memperkuat pemahaman dan penerapan nilai adat dan budaya Minangkabau yang menjadi identitas kita," ujar Gubernur mengawali sambutannya.

Terlebih, sambung Gubernur, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Pusat menegaskan pengakuannya terhadap eksistensi adat dan budaya Minangkabau di Sumbar, dengan falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah sebagai salah satu karakteristik warga Sumbar. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »