Usai Periksa Hasto PDIP, KPK Diminta Usut Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Usai Periksa Hasto PDIP, KPK Diminta Usut Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah pihak yang terlibat dalam persembunyian Harun untuk ditetapkan tersangka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terkait dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah pihak yang terlibat dalam persembunyian Harun untuk ditetapkan tersangka.

"Pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapapun itu, harus dijerat pidana," kata Peneliti ICW Kurnia melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, ICW mendesak KPK untuk turut mengungkap pihak-pihak yang diduga keras mensponsori uang suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengkondisian pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

Disebut dalam fakta persidangan, Saeful mengaku sempat berkomunikasi dengan Hasto melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019.

Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan.

Serta, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan surat permohonan terkait pengganti antar waktu Harun Masiku ke KPU RI.

"Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," ucap Kurnia.

Seperti diketahui, KPK menyatakan telah mengantongi informasi baru tentang keberadaan buronan Harun Masiku. 

Hal ini yang kemudian coba dikejar dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni lalu. 

Saat pemeriksaan itu juga, KPK lantas menyita sejumlah barang milik Hasto, seperti dua handphone, dua ATM, buku catatan hingga satu HP milik staf Hasto bernama Kusnadi.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan,  penyitaan HP yang dilakukan penyidik merupakan salah satu upaya mencari bukti terjadinya tindak pidana.

"Penyitaan HP milik saudara (Hasto) adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud," kata Budi, Senin (10/6/2024).

Selain itu,  staf Hasto, Kusnadi usai diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/6), membenarkan pernah bertemu dengan Harun Masiku. Namun ia enggan membeberkan waktu dan tempatnya.

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »