Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa, terdapat enam peraturan perundang-undangan yang dilanggar. |
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa, terdapat enam peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur sistem lumpsum dari sebelumnya at cost melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Disamping itu, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MA berpandangan bahwa sistem Lumpsum tidak mengharuskan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.
Sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.
Selain itu, MA berpendapat bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023, secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpres 53 Tahun 2023 dinyatakan melanggar aturan berdasarkan Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12P/HUM/2024.
MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dikutif dari dokumen Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024, terdapat dua point penting dalam putusan tersebut yaitu pertama menyatakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum dan kedua memerintahkan presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Putusan tersebut diputuskan pada tanggal 11 Juni 2024 oleh Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis Hakim bersama Cerah Bangun dan Yosran masing-masing sebagai anggota.
Permohonan keberatan hak uji materiil diajukan oleh Eko Sentosa. Pemohon diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.
Pemohon menyatakan bahwa, pelaksanaan sistem pertanggungjawaban secara Lumpsum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan tindakan yang tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Penerbitan Perpres tersebut menimbulkan peningkatan pendanaan fiskal daerah.
Sumber: Wowbabel.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »