Kepala KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/8) saat korban sedang berada di rumahnya. |
Penikaman itu ternyata dilakukan lantaran persoalan utang hanya sebesar RP 150 ribu.
Pelaku tega melukai temannya yang bernama Har (26) dengan menikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kerambit hingga membuat luka tusukan pada lengan dan juga wajah korban.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/8) saat korban sedang berada di rumahnya.
Tepat pada pukul 11.10 wita, pelaku datang untuk menagih hutang kepada korban sebesar Rp 150.000.
Saat itu, korban sebenarnya mengajak pelaku masuk kedalam rumahnya untuk bicara baik baik.
Namun, pelaku tidak mau dan hanya mengajak bicara di depan rumah korban saja.
Tidak berselang lama dan merasa karena tidak ada kejelasan, tiba tiba pelaku mengeluarkan pisau kerambit dari kantong celananya dan langsung menyerang korban.
“Korban awalnya menegur pelaku, cara pelaku menagih hutang dengan seperti itu, tapi pelaku emosi kemudian pelaku mengambil sebilah sajam jenis kerambit yang disimpan di kantong celana bagian kanan selanjutnya pelaku langsung menikam korban,” ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (2/9).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan dan bahu sebelah kanan.
Sesaat setelah kejadian, pelaku langsung lari sambil berkata ke istri korban bahwa dia belum puas dan masih akan kembali lagi nantinya, kemudian pelaku pun melarikan diri menggunakan motor.
Korban yang enggan terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan pelaku ke KSKP Nunukan.
Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim KSKP Nunukan.
Hasil penyelidikan dan profiling, pelaku akhirnya ditangkap paksa pada saat melintas di Jalan Cut nyak Dien, Nunukan Tengah.
Pada saat diinterogasi, pelaku benar mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis kerambit tersebut.
“Barang bukti pisaunya dimaksud disembunyikan di pondok kebun, di Jalan Lingkar Antasari Baru, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Pelaku sudah kami amankan dan terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” beber Rizal.
Sumber: Radartarakan.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »