MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun. |
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran hukumannya kurang dari 5 tahun hingga tak bisa ditahan polisi.
Kendati demikian, MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.
"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat (44) KUHAP, bahwa perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tuturnya.
Hal itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan pada MJ, pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Namun, pihak kepolisian sudah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.
"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya MJ terlibat lantaran membantu pelarian IS, sang keponakan selama 11 hari.
"Berdasarkan barang bukti yang kami punya, status MJ yang sebelumnya saksi kami naikan sebagai tersangka," kata Faisol.
IS sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sumber: Tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »