Acara dibuka Penjabat Walikota Pariaman, Roberia yang diwakili Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri. |
Acara dibuka Penjabat Walikota Pariaman, Roberia yang diwakili Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri.
Dihadiri Kepala DPMD, Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP dan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024).
”Revisi UU Desa sudah ditetapkan pada 25 April 2024, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, adalah bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah.
Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.
”Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Penerapan UU Desa ini tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. (R/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »