Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen bersama Komisioner dan Pejanat teras KPU Provinsi Sumatera Barat dalam suatu kegiatan. |
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan
dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2014 memang sudah diamanahkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk memfasilitasi pasangan calon dalam berkampanye.
Diantaranya adalah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame (Bilboard/Vidiotron, Baliho), Spanduk dan Umbul-umbul.
Selain itu, memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet, dan poster yang jumlahnya secara akumulatif sejumlah DPT yang di tetapkan.
"Untuk memfasilitasi APK dan Bahan Kampanye KPU harus berkoordinasi dengan paslon untuk meminta design APK dan Bahan Kampanye tersebut," ujar Jons Manedi pada JUmat 27 September 2024 pagi.
Ia juga menjelaskan, KPU sudah menyampaikan kepada paslon bahwa design yang dibuat dan dibiayai oleh paslon harus di serahkan paling lambat 5 hari sejak Pengundian nomor urut.
"Tentu dalam pelaksanaan fasilitasi berupa pengadaan APK dan Bahan Kampanye KPU Sumbar menunggu design diserahkan Paslon kepada KPU," ujarnya.
Dia juga menyebutkan terkait kekwatiran paslon, KPU Sumbar tidak efektif dalam memfasilitasi APK dan bahan kampanye.
"KPU akan maksimal memberikan dan fasilitasi sepanjang design bahan kampanye cepat diserahkan oleh paslon ke KPU Sumbar. Jika design sudah diserahkan ke KPU Sumbar nanti kami akan segera melakukan proses pengadaan dan akan menyerahkan dengan segera kepada paslon," pungkasnya. (Romelt)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »