Saat melakukan pengawasan dikawasan Batang Arau tersebut, terlihat adanya sekelompok remaja yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi. |
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat terkait adanya remaja-remaja yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, bahkan ada juga yang mabuk-mabuk di ruang publik tersebut.
"Ada dua laporan masyarakat yang kita sikapi malam ini, pertama terkait balap liar di kawasan Khatib Sulaiman dan kita lakukan pembubaran bersama anggota Polresta Padang dan yang kedua terkait adanya muda-mudi yang berkumpul di kawasan Batang Arau, kita juga melakukan pembubaran,"ujar Chandra Eka Putra.
Saat melakukan pengawasan dikawasan Batang Arau tersebut, terlihat adanya sekelompok remaja yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi.
"Ada satu botol minuman beralkohol yang kita amankan di lokasi, selain membubarkan remaja yang kumpul-kumpul, kita juga melakukan pemeriksaan indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada tiga orang remaja putri yang kita amankan karna tidak membawa KTP,"terang Chandra.
Hal tersebut dilakukan Satpol PP salah satu upaya pemerintah kota dalam mencegah terjadinya ganguan Trantibum di wilayah Kota Padang.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah peduli terhadap lingkungannya dan kita juga berharap adanya peran aktif keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya, jangan di biarkan jika sudah larut malam putrinya berada di luar rumah, apalagi sampai pulang pagi,"harapnya.
Langgar Perda, Satpol PP Tertipkan Pedagang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar Perda dan Perkada Kota Padang di kawasan bibir pantai, tepatnya di kawasan Cimpago, Pantai Padang. Selasa (17/09/2024) siang.
Penertiban tersebut dilakukan, lantaran pedagang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Jelas, para pedagang di kawasan cimpago tersebut telah di relokasi ke pasar kuliner, serta kita sudah sering mengingatkan agar tidak berjualan di sana, namun siang ini, masih kita temukan banyak sekali kursi dan meja yang di letakkan oleh pemilik di atas trotoar yang bisa menganggu ruang publik dan bisa menganggu trantibum,"ujar Eka Putra Irwandi, Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang.
89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung dan satu kursi kayu panjang di tertibkan Satpol PP Kota Padang.
"Semua barang bukti tersebut, kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di tindak lanjuti lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,"terangnya.
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang ini mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di bibir pantai tersebut, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempatnya.
"Selaku penegak perda, tentu kami akan tetap melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang, jadi kami berharap kerja sama semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, ke indahan dan ketertiban ruang publik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,"harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »