Sederet Catatan Kriminal Indra Septiawan, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Sederet Catatan Kriminal Indra Septiawan, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Sosok Indra Septiawan bukanlah orang baru dalam catatan kriminal kepolisian. Sejak lebih dari satu dekade lalu, jejak hitamnya telah terbentang panjang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Suasana tegang menyelimuti sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, ketika akhirnya Indra Septiawan, pria berusia 31 tahun itu, ditangkap oleh aparat kepolisian.

Bersembunyi di loteng, napasnya tertahan, mencoba menghindari cahaya yang menelusup dari balik celah-celah atap.

Hari itu, Kamis, 19 September 2024, menjadi akhir dari pelariannya setelah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa dan penghilangan nyawa seorang gadis penjual gorenganberusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. 

Namun, ini bukanlah pertama kalinya Indra berurusan dengan hukum.

Sosok Indra Septiawan bukanlah orang baru dalam catatan kriminal kepolisian. Sejak lebih dari satu dekade lalu, jejak hitamnya telah terbentang panjang.

Sudah Beberapa Kali Berurusan dengan hukum


Pada tahun 2013, ia pertama kali menghadapi masalah hukum terkait kasus pelecehan. 

Masyarakat masih ingat betapa perbuatannya merusak kehidupan seorang individu.

Hukuman yang dijatuhkan kala itu ternyata tak cukup memberi efek jera.

Lima tahun berselang, namanya kembali mencuat karena terlibat dalam kasus narkoba. 

Dunia kelam ini menyeretnya lebih jauh dari norma dan nilai-nilai masyarakat.

“Pelaku pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pelecehan pada 2013 dan kasus narkoba pada 2017,” ungkap Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumatera Barat, dalam konferensi pers yang digelar usai penangkapan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Indra Septiawan adalah sosok yang berulang kali tersandung kasus, seolah tak pernah belajar dari pengalaman masa lalu

Kejadian tragis ini bukan hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang perasaan masyarakat sekitar. 

Seorang remaja yang seharusnya bisa menikmati masa mudanya dengan penuh harapan, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang mengenaskan.

"Sebelum menghilangkan nyawa korban, tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum," jelas Suharyono, memberikan gambaran lebih lanjut tentang keseriusan kasus ini.

Penangkapan Indra Septiawan di rumah kosong itu menjadi momen yang dinanti. Kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari pemilik rumah yang merasa curiga ketika mendapati pintu kediamannya terkunci dari dalam.

Saat pintu didobrak dan polisi melakukan penyisiran, keberadaan Indra Septiawan di loteng akhirnya terungkap.

Namun, penangkapan ini bukan hanya tentang menegakkan hukum. Ini adalah penutupan lembaran kelam dari seseorang yang berkali-kali melakukan pelanggaran, tanpa menyadari bahwa setiap tindakannya dapat merusak banyak kehidupan.

Bagi masyarakat Padang Pariaman, sosok Indra Septiawan menjadi pengingat betapa pentingnya rehabilitasi dan pengawasan bagi para pelaku tindak kejahatan agar tidak terjerumus kembali.

“Kami dari pihak keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Rini, kakak NKS, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan penangkapan ini, proses hukum terhadap Indra Septiawan akan terus berjalan. 

Catatan kelam yang telah ia torehkan menutup kemungkinan untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat.

Ia kini bukan lagi sekadar seseorang yang pernah tersesat, melainkan menjadi ancaman yang mengganggu ketentraman dan rasa aman.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dan rehabilitasi yang efektif bagi para pelaku tindak kejahatan, sehingga tak ada lagi peristiwa serupa yang terulang di masa depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »