Aksi tersebut dilakukan sang ayah sebanyak 40 kali sejak bulan April hingga Juli 2024, di kamar tidur rumah mereka. |
Aksi tersebut dilakukan sang ayah sebanyak 40 kali sejak bulan April hingga Juli 2024, di kamar tidur rumah mereka.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban RF (15) mengeluhkan sakit perut kepada ibunya.
Setelah dibawa ke puskesmas, tes kehamilan menunjukkan hasil positif dengan usia kehamilan 7 minggu.
“Korban perutnya sakit. Kemudian dibawa ke puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil ternyata positif hamil sudah 7 minggu,” kata Kuseni dikutip, Sabtu (14/9/2024).
Korban kemudian mengaku bahwa pelaku adalah ayahnya.
Setelah mengetahui hal ini, ibu korban melaporkan kejadian ke tetangga, yang menyarankan untuk melapor ke Polsek Watumalang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku sering mengncam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
“Pengakuan korban sang ayahnya sering mengancam bila tidak dituruti keinginannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Indonesiainside.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »