Terbanyak di Sumbar, Payakumbuh Tetapkan Pasangan Calon Walikota

Terbanyak di Sumbar, Payakumbuh Tetapkan Pasangan Calon Walikota
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh, hari ini, Minggu (22/09/2024), menetapkan lima pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
BENTENGSUMBAR.COM
- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh, hari ini, Minggu (22/09/2024), menetapkan lima pasangan calon walikota dan calon wakil walikota untuk pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang.

Sebelumnya, lima pasangan calon tersebut sudah mendaftarkan diri mereka ke KPU Payakumbuh rentang tanggal 27-29 Agustus yang lalu. 

Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir mengatakan bahwa partai pengusul dan pendukung lima pasangan calon tersebut menggunakan hampir seluruh suara sah pemilihan legislatif februari 2024 yang lalu. 

"Kalau suara sah lima calon tersebut digabung, maka ada sebanyak 99,47% dari 100%  suara sah yang terpakai dari 78.881 suara sah hasil pileg kemarin," ujar Wizri. 

Diketahui, lima paslon tersebut (sesuai pendaftaran) adalah; pasangan YB. Datuak Parmato Alam - Ahmad Ridha, Almaisar - Joni Hendri, Supardi - Tri Venindra,  Zulmaeta - Elzadaswarman dan pasangan Erwin Yunaz - Fahlevi Mazni. 

Jumlah Pasangan Calon kepala daerah kota Payakumbuh ini merupakan jumlah paslon yang terbanyak untuk tingkat kota dan kabupaten di Sumatera Barat, bahkan se-Indonesia.

Dimana, Parmato Alam - Ahmad Ridha diusung oleh Partai Golkar dan PBB, Almaisar - Joni Hendri (PAN, Hanura, Ummat, Gelora dan PDIP). Sementara itu pasangan Supardi - Tri diusung oleh PKB, PKS dan Gerindra, Pasangan Zulmaeta -Elzadaswarman (Demokrat dan PPP)  serta pasangan Erwin Yunaz - Fahlevi Mazni dari partai Nasdem. 

"Setelah penetapan ini, tanggal 23 September, tepatnya besok, akan kita lakukan pengundian nomor urut untuk semua pasangan calon," tukuk Wizri. 

Usai penetapan, KPU meminta semua paslon untuk menyerahkan susunan tim kampanye dari tingkat kota sampai ke kelurahan, tim relawan kepada KPU, Bawaslu serta untuk Polres Payakumbuh. 

Selain itu, sebelum kampanye dimulai pada tanggal 25 September, semua paslon terlebih dahulu harus melaporkan dana awal kampanye (LADK) mereka ke KPU pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Deklarasi Kampanye Damai. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »