Tidak Berikan Sanksi, Pj Wako Pariaman, Roberia Maafkan Pejabat yang Tolak Dirinya

Tidak Berikan Sanksi, Pj Wako Pariaman, Roberia Maafkan Pejabat yang Tolak Dirinya
Konferensi pers terkait hasil pemeriksaan pejabat yang melakukan penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
- Tidak berikan sanksi, Pj Wako Pariaman, Roberia maafkan pejabat yang menolak dirinya. Sebelumnya beberapa Pejabat Tinggi Pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman,

menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini, ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan sanksi berat. 

Namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain. 

Persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal.

Hal itu disampaikannya ketika memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait hasil pemeriksaan pejabat yang melakukan penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024).

Dalam hukuman disiplin berat yang dapat diterima ASN antara lain, mulai dari penurunan jabatan,

pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN. (R/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »