Tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya Tangkap Penjual Jengkol Nyambi Edarkan Sabu-sabu di Rumahnya

Tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya Tangkap Penjual Jengkol Nyambi Edarkan  Sabu-sabu di Rumahnya
Tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jorong Taratak Nagari Pulau Punjung.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jorong Taratak Nagari Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Selasa malam, 24 September 2024.

Menurut, AKP Edy Sumantri, Kasi Humas Polres Dharmasraya, awalnya polisi mengetuk pintu secara baik-baik. Namun tidak dibukakan oleh penghuni rumah.

"Karena geram, polisi kemudian mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka," ungkapnya.

Di dalam rumah ada tersangka yang dicari, yaitu Hadi Maikar Saputra (36thn) dan istrinya.

"Tersangka pura-pura lugu tidak tahu dengan tujuan kedatangan anggota polisi tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, tersangka yang sehari-hari berjualan jengkol ini.

Saat penangkapan, jelas dia lagi, tersangka bahkan enggan menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.

"Namun polisi tidak menyerah dan terus menggeledah setiap sudut rumah. Upaya polisi membuahkan hasil," terangnya. 

Polisi menemukan delapan paket sabu-sabu dan sejumlah alat hisapnya.

"Selain menjual sabu-sabu tersangka ternyata juga sebagai pemakai sabu-sabu," terangnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolres dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya, tersangka  dijerat dengan undang-undang nomor: 30 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »