Tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jorong Taratak Nagari Pulau Punjung. |
Menurut, AKP Edy Sumantri, Kasi Humas Polres Dharmasraya, awalnya polisi mengetuk pintu secara baik-baik. Namun tidak dibukakan oleh penghuni rumah.
"Karena geram, polisi kemudian mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka," ungkapnya.
"Tersangka pura-pura lugu tidak tahu dengan tujuan kedatangan anggota polisi tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka yang sehari-hari berjualan jengkol ini.
"Namun polisi tidak menyerah dan terus menggeledah setiap sudut rumah. Upaya polisi membuahkan hasil," terangnya.
Polisi menemukan delapan paket sabu-sabu dan sejumlah alat hisapnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolres dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor: 30 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »