Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Amrinof Dias Dt Ula Gadang. |
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Amrinof Dias Dt Ula Gadang.
Berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.
Yaitu Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli, SE., MM., dari Partai golongan karya dengan perolehan 3 kursi, Wakil Ketua I, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang, SH., dari Partai Nasdem 3 kursi, dan Wakil Ketua II, Mira Harmadia, SS., dari Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi.
Dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok, maka DPRD Kota Solok sudah memiliki pimpinan DPRD secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas dan agenda kedewanan selanjutnya secara bertahap dapat segera dilaksanakan.
Wali Kota Solok mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru. Ini adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Wako yakin dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, saudara-saudara dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Solok.
"Sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan harapan seluruh masyarakat," jelasebut Wako.
Menurut Wako, keberadaan unsur pimpinan DPRD, menjadi penting dan strategis sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi karena sesungguhnya antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.
Dikatakannya, dengan dilakukannya pengucapan sumpah/ janji pimpinan DPRD Kota Solok yang mengandung makna yuridis konstitusional ini, maka lengkap sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah.
"Hal ini menggambarkan, bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan," ucap Wako
"Sebagai mitra kerja, kami sangat mengharapkan sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat terjalin dengan baik. Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menciptakan inovasi dan solusi untuk permasalahan yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tukuknya.
Wako percaya bahwa dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas akan dapat mencapai visi dan misi Kota Solok yang lebih baik.
"Mari kita bersama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan," tutup Wako.
Acara dilanjutkan dengan foto bersama serta syukuran di rumah dinas Ketua DPRD Kota Solok dan turut hadir, Forkopimda Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, 18 Anggota DPRD Kota Solok beserta undangan lainnya. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »