3 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun Saat Mabuk, Korban Disekap 4 Hari

3 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun Saat Mabuk, Korban Disekap 4 Hari
Pemuda ketiga tersebut ditangkap setelah menyekap gadis remaja berusia 15 tahun selama empat hari dan memerkosanya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tiga orang pemuda inisial MH (23), LT (25) dan AF (19), warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polres Buton Tengah. 

Pemuda ketiga tersebut ditangkap setelah menyekap gadis remaja berusia 15 tahun selama empat hari dan memerkosanya. 

Peristiwa ini terjadi saat pelaku mabuk usai pesta miras.

“Ketiga pelaku tidak berkutik (tanpa perlawanan) ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kelurahan Watulea Kecamatan GU,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui pesan, Kamis (24/10/2024). 

Kronologi kejadian Pada Rabu (17/10/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita, salah satu pelaku yang dikenal korban menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk bertemu. 

Akuntan(si) di Persimpangan Jalan Artikel Kompas.id Salah satu pelaku itu kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di sekitar RSUD Buton Tengah.

“Di tempat tersebut, teman pelaku sebanyak dua orang sudah menunggu korban, kemudian korban diberi minuman beralkohol sampai mabuk,” ujarnya. 

Setelah melihat korban mabuk, ketiga pelaku kemudian memerkosanya secara bergantian. 

Para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ketiga pelaku membawa korban ke salah satu rumah pelaku yang sedang kosong. 

"Di tempat itu, korban disekap selama empat hari. Menurut korban, di tempat tersebut pula korban kembali dicabuli oleh para pelaku," ucap Wahyu. 

Wahyu mengatakan, setiap mencabuli korban, pelaku dalam keadaan mabuk. 

Pada hari keempat, korban berhasil melarikan diri dari rumah tersebut dan kemudian pulang ke rumah memberitahukan keluarganya.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Buton Tengah. 

Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. 

Pelaku diancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »