Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Naufal Masuk 'Kandang Situmbin' Lagi Usai Ngaku Polisi Lalu Perkosa Seorang Gadis

Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Naufal Masuk 'Kandang Situmbin' Lagi Usai Ngaku Polisi Lalu Perkosa Seorang Gadis
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Teluk Betung Selatan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang residivis narkoba yang baru sebulan bebas dari penjara kembali ditangkap polisi. 

Pria bernama Fadlurohman Naufal melakukan penipuan hingga pemerkosaan terhadap wanita asal Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Teluk Betung Selatan pada Kamis (24/10/2024) malamm

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

"Benar tadi malam telah diamankan seorang pria berinisial FN atas kasus penipuan dan pemerkosaan dengan korban berinisial FY warga Bandung," katanya, Jumat (25/10/2024).

"FN ini melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir. Dia mengedit foto dirinya menggunakan seragam Polri untuk mendekati korban," lanjutnya.

Hendrik menerangkan, peristiwa penipuan dan pemerkosaan ini terjadi setelah sebelumnya korban bertemu dengan pelaku di sebuah penginapan.

"Korban ini berangkat dari Bandung untuk menemui pelaku di Bandar Lampung. Kemudian mereka menginap di sebuah hotel, di hotel ini pelaku memberikan pil ekstasi terhadap korban dan memperkosanya, selanjutnya pelaku dibantu oleh rekannya mencuri handphone milik korban dan mengurus uang di rekening korban saat tertidur," jelasnya.

Hendrik menerangkan, uang tabungan yang berhasil dicuri pelaku dan rekannya ini mencapai Rp 11 juta. 

Selain uang tersebut, pelaku juga mencuri handphone milik FY.

Pelaku kata Hendrik merupakan seorang residivis narkoba dan baru bebas dari rutan sejak sebulan lalu.

"Uang korban yang dicuri sebesar Rp 11 juta, selain itu ada handphone juga yang dicuri. Hasil penyelidikan kami, FN ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas sebulan lalu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP dan 286 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan. (Sumber: detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »