Pemko Padang melalui Satpol PP Padang dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima, dengan melakukan penetiban secara persuasif dan humanis. |
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, penertiban dilaksanakan dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan tersebut.
"Penertiban di lakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak Kelurahan Kampung Pondok, serta UPT Pasar Tanah Kongsi," katanya Jum'at, (25/10/24).
Dikatakannya, Pemko Padang melalui Satpol PP Padang dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima, dengan melakukan penetiban secara persuasif dan humanis.
Chandra berharap kepada Pedagang Kaki lima agar berjualan di tempat yang tidak melanggar.
"Kita imbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan, cuma jangan sampai mengambil hak Masyarakat Umum, selain itu jika kondisi pasar tanah Kongsi lebih tertata, maka para pengunjung akan merasa nyaman berkunjung kepasar tanah Kongsi," tutur Chandra.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di Pasar Tanah Kongsi, personil Satpol PP BKO Kecamatan juga melakukan penertiban terhadap PKL yang menyalahi aturan di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Padang.
Tertibkan Kafe di Koto Tangah
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang menertibkan salah satu Kafe yang berada di kawasan Koto Tangah, Kamis, (24/10/2024) dini hari.
Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita menyikapi laporan masyarakat dugaan adanya gangguan trantibum, dari laporan warga setempat, ada kafe yang masih ber operasi hingga dini hari, itu sudah melanggar, di tambah dengan musik cafe yang mengganggu masyarakat sekitar, untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, terpaksa kita lakukan penertiban di sana," ucap Chandra.
Dijelaskan Chandra, Satpol PP Padang mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti di lokasi.
"Pemilik cafe kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, guna proses lebih lanjut,"ungkap Chandra.
Chandra menghimbau, untuk pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada.
"Kita sangat berharap kepada pemilik usaha, agar mematuhi aturan yang ada, jangan langgar aturan, apalagi menyebabkan terjadinya gangguan Trantibum di lokasi tempat usahanya," harap Chandra.
Selain itu, personil Satpol PP Padang juga mengamankan tiga orang wanita yang masih keluyuran hingga dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »