Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL Air Tawar

Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL Air Tawar
Lokasi-lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban hari ini adalah lokasi yang padat kendaraan.
BENTENGSUMBAR.COM
– Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya, Jln.prof.Dr.Hamka Air Tawar wilayah Kecamatan Padang Utara. Rabu, (02/10/24).

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, S.SOS, MM , mengatakan, lokasi-lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban hari ini adalah lokasi yang padat kendaraan, yang mana pedagang masih mengunakam badan jalan dan trotoar untuk berjualan di sana dan menimbulkan kemacetan.

"Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering di tegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban disana, namun masih juga kita dapati para pedang menggelar lapak-lapak dagangan nya di dikawasan tersebut," kata Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan, yang dilakukan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang di tinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja,kursi dan payung milik pedagang," jelas Eka.

Eka menambahkan, barang bukti tersebut di serahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

Eka berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku," harap Eka Putra Irwandi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »