Pemerintah Kota Padang menandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. |
Penandatanganan itu dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Yuspardi.
Acara penandatanganan PKS itu, juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yuni Daru.
Kegiatan dilaksanakan di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Senin, (7/10/2024). |
Dalam sambutannya, Andree Algamar menuturkan Pemerintah Kotа Padang sangat mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
Sebab, rumah Restorative Justice akan mempermudah penyelesaian perkara yang bertujuan bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru dan Pj Wako Andree Algamar saling tukar cinderamata. |
"Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat menyelesaikan perkara pidana tanpa berlarut- larut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diperlukan peranan berbagai pihak.
Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru dan Pj Wako Padang Andree Algamar foto bersama stakeholder. |
"Agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi oleh BPVP, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh Baznas," ucapnya.
Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah mengajak seluruh pihak baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari institusi, berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan keadilan Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang. (Adv)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »