Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra yang melaporkan oknum anggota DPRD NTB inisial AR dilaporkan ke Polda NTB. |
Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Pulau Sumbawa ini diduga menipu kontraktor dengan modus menjanjikan proyek.
Laporan ini dilayangkan Marga Indra, pekan lalu.
”Kami melaporkan kasus ini ke Polda NTB pada tanggal 23 Oktober 2024,” kata Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra, Senin (28/10).
Dalam laporannya, AR yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTB periode 2024-2029 diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB. Dengan catatan, pelapor diminta menyerahkan uang sekitar Rp 1,29 miliar.
Janji terlapor atas pemberian uang tersebut berlangsung pada akhir Januari 2021.
Saat itu, terlapor yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor masih berprofesi sebagai pengusaha.
”Karena yakin dengan terlapor yang masih ada hubungan keluarga ini akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek, klien kami akhirnya memberikan Rp 1,29 miliar secara tunai pada 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi,” terang Aan, sapaan akrabnya.
Usai penyerahan, tahun 2022 terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra.
Namun, yang diberikan hanya 10 dari 32 paket proyek yang dijanjikan.
Dari 10 paket proyek, fee yang didapatkan nominalnya hanya mencapai Rp 380 juta.
Sehingga masih ada sisa Rp 910 juta dari total uang yang telah dikeluarkan pelapor.
Meski demikian, Marga Indra tetap mengerjakan 10 paket proyek itu.
Pekerjaan dilakukan dengan dana pribadinya. Aan membuktikan itu dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp 1,53 miliar.
Kemudian saat akan dilakukan klaim pencairan di Bank NTB sesuai SPM 10 paket proyek, ternyata yang bisa dicairkan hanya Rp 830 juta.
Lantaran terungkap terlapor sudah lebih dulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan uang SPM.
Marga Indra yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi terlapor.
Namun, terlapor menutupi rasa kecewa pelapor dengan kembali menjanjikan akan memberikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.
”Tetapi, waktu itu, September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang dijanjikan terlapor ini sudah dikerjakan orang lain,” sesal Aan.
Pelapor kemudian menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali dan sisa pemberian uang tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya, dalam uraian laporan disebutkan bahwa AR juga meminjam uang Rp 2 miliar kepada pelapor.
Hal itu disampaikan Aan sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.
”Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan barang senilai Rp 500 juta,” ujarnya.
Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di wilayah Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.
Dari perjanjian itu, belum semua dikembalikan. Masih ada sisa Rp 295 juta.
Kemudian jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian juga tidak pernah diberikan.
”Total uang klien kami yang belum kembali sekitar Rp 1,9 miliar. Hampir Rp 2 miliar,” jelas Aan.
Sementaraitu, Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, belum mendapatkan informasi dari anggotanya terkait penanganan laporan tersebut.
”Saya belum dapat informasi, saya cek dulu. Kalau bisa ada pengaduannya bisa dikirim biar saya cek,” kata mantan wakapolresta Mataram tersebut. (Sumber: Lombokpost)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »