Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Gadis Penjual Gorengan: In Dragon Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Gadis Penjual Gorengan: In Dragon Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Penjara Seumur Hidup
Saat ini berkas perkara pelaku Indra Septiarman (IS) masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik di Polres Padang Pariaman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus pembunahan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman terus bergulir dan saat ini berkas perkara pelaku Indra Septiarman (IS) masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik di Polres Padang Pariaman.

Kepolisian Resor Pariaman akhirnya menetapkan tersangka pemerkosaan dan penghilangan nyawa terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) IS atau Indra Septiarman dengan pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana, meski Sebelumnya Tersangka IS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, AKBP Ahmad Faisol Amir, berdasarkan pendalaman pasca rekontruksi, perbuatan IS memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Dijelaskan Kapolres Padang Pariaman, dalam rilis kasus tambahan IS yaitu Kasus pencurian, AKBP. Faisol Amir, berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik pasca rekonstruksi serta petunjuk jaksa peneliti dalam kasus ini, penyidik berkeyakinan bahwa perbuatan tersangka IS atau In Dragon telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup,” tutur Faisol saat pres rilis kasus pencurian yang juga dikakukan oleh IS dan dua rekannya beberapa waktu lalu.

Saat Penyidik tengah merampungkan berkas perkara In Dragon agar bisa segera di berikan ke Jaksa Penuntut umum, dan secepatnya bisa limpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Polres Padang Pariaman menilai tersangka Indra Septiaman (IS) hanya melanggar Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhdap penjual gorengan Nia Kurnia Sari atau NKS yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Nagari Guguak, Kecamatan 2 kali 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Namun Faisol menyebut, dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, berdasarkan hasil rekonstruksi serta pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya terkait fakta fakta dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan IS diduga kuat memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ada potensi perencanaan yang dilakukan oleh tersangka didalam petunjuk yang diberikan ke penyidik, unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh IS terhadap NKS terlihat dari pendalam fakta dan bukti pasca rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Kepolisian.

Ditemukan ada beberapa fakta yang didapat terkait dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan IS atau In Dragon ini terhadap korban sebelum peristiwa nahas ini terjadi. 

Pihak Kejaksaan Negeri juga telah berkomitmen segera menyelesaikan kasus ini ketahap persidangan bilamana berkas perkara tersangka IS sudah dinyatakan lengkap atau P-21. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »