Pemerkosaan terjadi saat A pulang mengaji. Ia berniat berbelanja di warung dekat rumah PA. (Foto Ilustrasi: Net). |
Korban yang berusia 10 tahun itu disetubuhi oleh PA pada saat pulang mengaji di rumah gurunya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja mengatakan pria berusia 72 tahun itu diduga sudah tiga kali memerkosa A.
"Kejadian terakhir pada Senin, 7 Oktober 2024," sebut Abi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Pemerkosaan terjadi saat A pulang mengaji. Ia berniat berbelanja di warung dekat rumah PA.
Tiba-tiba PA menghampiri dan memaksa bocah kelas 4 SD itu ikut ke rumahnya.
"Di sana terduga pelaku menyetubuhi korban," jelas Abi
Seusai diperkosa, A melarikan diri dari rumah PA.
Keesokan harinya, A menceritakan kejadian yang ia alami kepada neneknya.
"Awalnya neneknya pun tidak percaya. Jadi pernah diceritakan pada kejadian pertama tahun 2021 itu, tapi nenek korban tidak percaya," ungkap Abi.
Pada aksi pemerkosaan terakhir, A kembali memberitahukan kejadian tersebut ke neneknya.
Nenek A menceritakan hal itu kepada ibu korban dan langsung melaporkan PA ke Polres Lombok Barat.
"Terduga pelaku datang ke Polres untuk mengamankan diri dari amukan warga. Kalau tidak kan warga bisa menganiaya pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA melakukan aksi bejatnya itu karena lama menduda.
Selama melancarkan aksinya, polisi tidak menemukan adanya ancaman atau iming-iming yang dilakukan oleh PA.
"Kami sudah melakukan visum ke korban. Saat ini kami masih menunggu hasilnya," ujar Abi.
PA masih berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Barat.
Ia belum ditetapkan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: detikcom)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »