Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar membuka Rapat Koordinasi Kepala SD se-Kota Padang di Hotel Basko, Jumat (25/10/2024). |
Kompetensi wajib bagi seorang Kepala SD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.13 Tahun 2007.
Diantaranya menjelaskan kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, serta kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.
"Kepala sekolah harus kreatif dan inovatif dalam memajukan sekolah. Harus punya ide-ide cemerlang. Tidak masanya lagi kepala sekolah hanya sekedar menjalankan rutinitas tanpa adanya inovasi untuk kemajuan sekolah," pesan Andree Algamar dalam Rapat Koordinasi Kepala SD se-Kota Padang di Hotel Basko, Jumat (25/10/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova menyampaikan, Rakor ini diadakan oleh pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Padang.
Kegiatan mengambil tema "Meningkatkan Strategi Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kota Padang".
"Saat ini pemerintah sudah menetapkan Kurikulum Merdeka Belajar sebagai penyempurna dari kurikulum 2013," ujaranya.
"Kepala sekolah harus memahaminya dan benar-benar menyiapkan generasi saat ini menjadi generasi emas Indonesia," tukasnya.
Dalam Rakor ini juga dilangsungkan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Padang bersama PT 8 Elements, tentang memperkuat dan meningkatkan literasi bahasa Inggris tingkat SD di Kota Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »