Satpol PP Kota Padang Amankan 6 Perempuan di Panti Pijat Kawasan Koto Tangah

Satpol PP Kota Padang Amankan 6 Perempuan di Panti Pijat Kawasan Koto Tangah
Pemilik usaha juga turut dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.

BENTENGSUMBAR.COM - Cegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (16/10/2024).


"Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan," terang  Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, kemaren.


Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang  mengamankan enam orang perempuan di lokasi tersebut.


"Enam orang tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut," ungkapnya.


Ia mengatakan, pemilik usaha juga turut dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.


"Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


Ia juga meminta pemilik usaha untuk membawa surat izin usahanya agar bisa dilihat oleh PPNS.


"Kita juga melakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya, di lingkungan tempat usahanya,"harap Rio. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »