Kapolres Solok AKBP Abdus Sykur Felani menyampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW penangkapan tersebut atas laporan warga. |
Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Abdus Sykur Felani menyampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW penangkapan tersebut atas laporan warga.
Kasat Narkoba memyampaikan kronologis kejadian yang awalnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi di pasar semi modern Kota Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka.
Saat mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 Wib, tim mendapat informasi bahwa ada pelaku sebagaimana ciri-ciri yang di informasikan tersebut sedang berada di pasar semi modern Kota Solok.
Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju Pasar Modern.
Sesampainya di pasar semi modern Kota Solok tersebut, tim melihat ada seseorang yang sedang duduk di tangga pasar semi modern sesuai ciri-ciri yang di informasikan dan.
Kemudian tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui bernama DF ( 22 tahun), warga JL. Puti Indo Jati RT.001 RW.001 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian tim melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersangka diamankan dan saat itu tim menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya.
Kemudian dihadapan saksi-saksi tim membuka kotak rokok merk Surya dan didalam kotak rokok merk Surya tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu.
Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan tersangka dan saat itu ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka saat itu.
Kemudian tim dihadapan saksi-saksi mengintrogasi tersangka dan saat itu tersangka mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka dan tersangka juga mengakui bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu tersebut
Saat itu tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dapatkannya dengan cara membelinya dari DSP dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah.
Setelah itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Beat warna merah putih BA 4192 PF yang berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut digunakannya untuk membeli paket narkotika jenis shabu milik tersangka tersebut.
Berselang beberapa jam Tim Satres Narkoba juga mengamankan DSP( 38 tahun), warga jalan Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Rabu (23 /10/2024) sekira pukul 20.40 Wib.
DSP diamankan di pinggir jalan Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat.
Dengan kronologis kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.25 wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan DF bertempat di pasar semi modern RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang berdasarkan pengakuan DF bahwa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening miliknya tersebut didapatkannya dengan cara membelinya dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima ribu) rupiah kepada DSP.
Maka dari itu tim langsung menuju kerumah DSP tersebut yaitu berada di daerah Sinapa Piliang Kota Solok.
"Sekira pukul 20.40 Wib, tim sampai di rumah tersangka dan saat itu tim melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan di depan rumah tersangka tepatnya di Jalan Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok," jelas Kasat Narkoba.
Saat itu, tim langsung mengamankan tersangka.
Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian tim mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru yang saat itu sedang dipegang oleh tersangka.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan saat itu Tim menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang kemudian dihadapan saksi-saksi tim membuka kotak rokok merk Surya tersebut.
"Di dalam kotak rokok merk Surya tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening," cakapnya.
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 2 (dua) buah plastik klip bening di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka.
Kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai tersangka juga ditemukan Uang kertas sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah milik tersangka.
"Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa paket-paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka dan uang tersebut adalah uang hasil dari menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada DF," cakapnya.
Tersangka juga mengakui dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu tersebut.
"Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," Tutup Kasatresnarkoba Polres Solok Kota. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »