Dua orang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja dan delapan lainnya menerima santunan jaminan kematian. |
Seperti yang dialami keluarga almarhum Aznul, nelayan yang menggunakan alat tangkap robin di Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Aznul meninggal pada November 2023 lalu.
Sebelumnya, Aznul telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas bantuan dari Pemprov Sumbar. Pada tahun 2023, sebanyak 4.000 nelayan diansuransikan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar dan Aznul termasuk salah satu di antaranya. “Alhamdulillah, kami ahli waris merasa sangat terbantu,” sebut Nico anak kedua dari almarhum Aznul.
Hal itu disampaikannya disela kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis (14/11/2024). Bagi nelayan laut itu adalah ladangnya. Mereka berusaha mencari nafkah menerjang ombak. Nyawa tantangannya, jika dapat banyak ikan bersyukur. Tak dapat ikan, pulang, besok melaut lagi. Keluarga tetap sabar menunggu. Begitu rutinitas nelayan, tak peduli bahaya. Karena risiko melaut memang diterjang ombak. Apalagi Aznul adalah nelayan robin, kapal dan mesinnya tak besar. Sangat rawan dengan bahaya kecelakaan. Selama melaut, Aznul memang tidak mengalami kecelakaan, tapi penyakit yang menggerogotinya telah membuat dirinya meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya. Aznul meninggal karena sakit, ia harus cuci darah sejak 2021, perawatan itu harus dilaluinya setelah mengalami masalah dengan ginjal. Karena sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tidak meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan. Nilainya Rp42 juta. Santunan tersebut diterima oleh isterinya yang masih punya tanggungan untuk menyekolahkan anak bungsunya, yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SMA Kota Pariaman. “Ibu sangat bersyukur, dengan santunan yang diperoleh dari ansuransi. Melalui itu, Ibu dapat membantu biaya sekolah adik saya,” ungkap Nico.
Apalagi proses klaim ansuransi juga tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Dua hari setelah Aznul meninggal, pihak keluarga minta surat keterangan kematian kemudian diajukan ke BPJS, setelah itu langsung cair ke rekening orang tuanya. “Untuk pengurusan sangat cepat, mudah,”sebutnya.
Menurutnya dengan bantuan ansuransi dari Pemprov Sumbar tersebut telah menyadarkan nelayan pentingnya terdaftar di ansuransi. Sehingga tetangga di sekitar rumah Nico ikut tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta ansuransi.
Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda mengatakan, Pemprov Sumbar sudah memiliki program ansuransi bagi nelayan kecil. Tidak hanya nelayan di laut, tapi juga nelayan di danau. Program itu sudah berjalan sejak tahun anggaran 2023 lalu. “Ini salah satu program kita untuk melindungi masyarakat nelayan dari kecelakaan kerja,” sebutnya didampingi Sekretaris DKP Sumbar, Resi Suriati.
Diketahui, Pemprov Sumbar sudah mengansuransikan sebanyak 7.000 lebih nelayan di Sumbar. Pada 2023 diansuransikan sebanyak 4.109 nelayan. Kemudian pada 2024 kembali didaftarkan sebanyak 3.000 nelayan. “Tahun ini kembali kita ansuransikan sebanyak 3.000 nelayan,”tambahnya.
Untuk 2024, bantuan ansuransi tersebut tersebar pada 8 kabupaten dan kota. Yakni sebanyak 1.242 orang di Pasaman Barat, sebanyak 892 di Pesisir Selatan, sebanyak 250 nelayan di Agam dan 300 nelayan di Padang Pariaman. Kemudian sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota dan 51 nelayan di Tanah Datar. “Kita terus berupaya untuk mengansuransikan seluruh nelayan di Sumbar yang tercatat sekitar 45 ribu, namun tentu itu tidak bisa sekaligus, mesti bertahap,” katanya.
Meski begitu, Reti berharap nelayan untuk dapat melanjutkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada tahun ke dua. Karena Pemprov Sumbar hanya membantu untuk mendaftarkan dan membayar premi pada tahun pertama. ” Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan tetap tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Untuk itu, nelayan yang telah terdaftar lebih dari satu tahun mesti melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri,”harapnya. ( adpsb/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »