Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman di Area Perkebunan Kelapa Sawit. |
Di awali Kamis 7 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai dua orang pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I berhasil diringkus tim Satnarkoba Respasbar.
Selanjutnya, Jumat 8 November 2024 sekira pukul 15.15 Wib Tim Satnarkoba bersama Jajaran Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan seorang Nelayan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Berselang lima jam kemudian, Satnarkoba Res Pasbar bersama Polsek Ranah Batahan sekira pukul 19.00 Wib kembali berhasil mengamankan dua pemuda penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Ya benar, sejak tanggal 7 - 8 November 2024 , sebanyak lima orang terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan Ganja kering berhasil diringkus tim opsnal reskrim tiga Polsek di wilayah hukum Res Pasbar bersama - sama tim Satnarkoba," ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto saat dihubungi media ini.
Ia menambahkan, berselang satu hari sekira pukul 15.30 Wib Kepolisian Sektor Kinali Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HS (28) yang berprofesi sehari-hari sebagai petani, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Sepuluh hari mengawali bulan November 2024 sebanyak enam orang penyalahgunaan Narkotika mulai dari berprofesi Nelayan, Petani hingga pemuda berhasil di amankan jajaran Polres Pasaman Barat yang tersebar di Empat Mapolsek yang ada di Pasaman Barat yakni Kapolsek Gunung Tuleh, Kapolsek Ranah Batahan, Kapolsek Sungai Beremas dan terbaru Kapolsek Kinali.
Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman di Area Perkebunan Kelapa Sawit Dusun II Jorong Limau Purut Tengah, Nagari Limau Puruik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika sebagai wujud implementasi Asta Cita program Presiden Republik Indonesia," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Diterangkan, maraknya peredaran Narkotika di wilayah Jorong Limau Purut Tengah Nagari Limau Puruik Kecamatan Kinali berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan dengan aktivitas pelaku.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika," terangnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dituju, dan mendapati pelaku sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada Dusun II Limau Purut Tengah Nagari Limau Puruik.
"Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat serta ditemukan satu paket ukuran sedang yang diduga Narkotka jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah di tangan pelaku dan tiga paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik pelaku," ungkapnya.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna pink Nomor Polisi BA 2270 SE, empat bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu, satu pack plastik kecil pembungkus sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kecil penyalin sabu, satu unit handphone merk Samsung warna biru cashing warna hitam, uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 18 lembar dengan jumlah sebesar Rp.1.800.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kinali, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B/Rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »