Kejagung Cuma Periksa Tom Lembong, Said Didu: Mereka Akui Tebang Pilih

Kejagung Cuma Periksa Tom Lembong, Said Didu: Mereka Akui Tebang Pilih
Publik pun curiga ada politisasi di balik penangkapan Lembong. Said Didu menilai pernyataan Kejagung justru makin mempertegas bahwa lembaga pemerintah itu hanya tebang pilih.
BENTENGSUMBAR.COM
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab pertanyaan publik soal alasan penangkapan Tom Lembong dalam kasus maling uang rakyat impor gula.

Pasalnya, publik mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang lain tidak diusut. 

Kejagung mengungkapkan pihak mereka hanya menyelidiki kasus yang terjadi antara tahun 2015-2016 saja, saat itu Tom Lembong sedang menjadat sebagai Menteri Perdagangan. Sedangkan Menteri lainnya bisa lolos.

Bahkan sampai saat ini Tom Lembong yang sudah berstatus sebagai tersangka, justru Kejagung belum menemukan bukti nyata soal tuduhan yang dilayangkan. 

Publik pun curiga ada politisasi di balik penangkapan Lembong. Said Didu menilai pernyataan Kejagung justru makin mempertegas bahwa lembaga pemerintah itu hanya tebang pilih. 

Apalagi saat ini banyak kecurigaan yang ditujukan untuk pemerintahan baru Prabowo-Gibran. 

"Baca dg jelas. Pemeriksaan terbatas pada Tom Lembong berdasarkan surat perintah - artinya Kejaksaan Agung sdh mengakui bhw kasus Tom Lembong adalah tebang pilih," kata Said Didu. 

Saat ini Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024 kemarin. 

Lembong ditahan gegara memberikan izin impor gula kristal merah 105 ribu ton saat negara surplus gula. 

Kejagung cari-cari bukti Kejagung mengklaim Tom Lembong merugikan pemerintah hingga Rp400 miliar. 

Namun Kejagung belum bisa banyak bicara soal aliran dana Rp400 miliar yang dituduhkan ke Tom Lembong. 

“Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Penyidik Jampidus Kejagung masih mengorek keterangan dari berbagai pihak. Kejagung mencari pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dengan Tom Lembong. 

CS, yang merupakan tersangka sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah diamankan. 

Sedangkan delapan perusahaan juga dinyatakan sudah terlibat kongkalikong maling uang negara itu.

“Misalnya dari delapan perusahaan itu. Kan dia mendapat keuntungan. Apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Itu nanti sangat bergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” kata dia.

Kejagung mengaku sudah memeriksa Tom Lembong sejak tahun 2023 lalu. Tom Lembong disebut sudah diperiksa sebanyak 3 kali sebagai saksi. 

Baru setelah pemeriksaan terakhir, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah adanya kriminalisasi terhadap Tom Lembong. (Sumber: Pikiran-rakyat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »