Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. |
Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.
RR dipersangkakan dengan pasal 289 KUHP.
"Akibat dari perbuatannya RR diancam sembilan tahun penjara," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).
Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti milik pelaku dan korban sudah diamankan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi sita badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.
Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial RR (23) setubuhi petugas resepsionis hotel di Raha, pada Sabtu (9/11/2024).
Peristiwa itu bermula, saat pelaku mendatangi hotel untuk mencari teman wanitanya.
Namun pelaku tidak menemukan temannya tersebut, sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada SR (50) seorang ibu rumah tangga (petugas resepsionis hotel sombaya). (Sumber: TribunnewsSultra.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »