Anggota DPRD Sumbar, Muchlis Yusuf Abit menggelar reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 bersama masyarakat Nagari Sungailiku. |
Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Zardi Syahrir,SH.MM, walinagari Sungailiku, tokoh-tokoh masyarakat dan peserta Reses.
Adapun aspirasi yang berkembang dalam dialog reses antara lain, jalan betonisasi, jalan tani, bantuan pembangunan masjid dan pelatihan keterampilan menjahit dan dukungan modal dari Baznas keluarga kurang mampu.
Dikatakan Muchlis Yusuf Abit, saat ini Presiden RI Prabowo Subianto tengah menyiapkan beberapa program pembangunan untuk rakyat antara lain, ada kesehatan gratis, makan bergizi gratis, pendidikan gratis, swasembada Pangan.
“Dalam memenuhi kebutuhan puluh tengah dirancang pula untuk satu provinsi Bikin ada satu pabrik pupuk organik bagi kebutuhan petani dalam upaya peningkatan produksi padi dan swasembada pangan sebagai ketahanan dan pertahankan nasional,” ungkap Yusuf.
Yusuf Abit mengatakan, Pengawasan Dewan dilakukan mengawasi kegiatan pembangunan daerah dalam rapat-rapat kerja DPRD dengan OPD dan lembaga berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber.
“DPRD mempertanyakan apakah pelaksanaan tersebut sesuai dengan aturan dan berkaitan Visi dan Misi kepala Daerah dengan RPJMD, serta hal-hal prinsip dalam pemerintah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan publik,” katanya.
Yusuf Abit menyampaikan, kehadiran Anggota DPRD ditengah-tengah masyarakat daerah pemilihannya merupakan bagian penting dari kerja kerja Dewan dalam meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat memajukan pembangunan daerah.
“Kita ingin pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat untuk semua, termasuk masyarakat Sungailiku, oleh karena silahkan menyampaikan aspirasi apa-apa yang dibutuhkan untuk perbaikan hidup lebih baik dari tahun ke tahun,” ajaknya.
Namun Yusuf Abit juga mengingatkan dalam aspirasi yang disampaikan kita dibatasi soal kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat serta aspirasi tidak serta merta ada uangnya, ada proses yang tersusun nanti dalam program dan kegiatan di APBD tahun berikutnya.
“Kita tindak lanjuti aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan provinsi nantinya, sementara untuk kewenangan Kabupaten nanti masyarakat bisa juga dapat melalui Bupati dan untuk kewenangan pemerintahan pusat kami bersama gubernur juga akan coba sampaikan pemerintahan pusat melalui kementerian terkait,” ujarnya.
Yusuf Abit juga menjelaskan jika aspirasi yang bersifat bantuan hibah agar masyarakat membentuk kelompok minimal 15 orang sebagai wadah kemitraan pemerintah dalam mendorong pengembangan produktifitas usaha-usaha masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »