Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat temua media dengan pimpinan redaksi dan jurnalis media cetak, elektronik dan siber, Selasa, 12 November 2024. |
Hal itu disampaikannya saat temua media KPU Sumbar dengan pimpinan redaksi dan jurnalis media cetak, elektronik dan siber, Selasa, 12 November 2024.
Temua media tersebut digelar di aula KPU Sumbar dalam rangka persiapan menjelang debat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumbar dan komisioner lainnya didampngi Sekretaris KPU Sumbar.
"Satu saksi bisa jadi saksi dua Paslon tapi beda pemilihan ya, satu Pilgub satunya lagi Pilbup atau Pilwako,"ujar Ory Sativa Syakban.
Sedangkan salah penghitungan regulasi KPU tegas tidak palai Tipex cukup coret garis dua dan angka yang betul lalu diteken oleh Ketua KPPS.
Terkait sistem rekapitulasi suara, Ory maupun Medi mengatakan semua yang tayang online dari sistem rekapitulasi KPU sikapnya publikasi.
Meski demikian, jelas dia lagi, tapi tidak rekapitulasi resmi.
"Sifatnya Sirekap itu publikasi dan menyimpan secara digital,"ujar Ory Sativa pada temu media KPU Sumbar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »