Kejadian di Pinggir Jalan Bandar Buat Luki: Tuduh Mesum di Mobil, 3 Pemuda Peras Sejoli, Dapat Uang Rp 12 Juta untuk Damai

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus tiga pemuda yang mela­kukan pemerasan terhadap sejoli yang mengendarai mobil dengan  modus menu­duh berbuat mesum. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus tiga pemuda yang mela­kukan pemerasan terhadap sejoli yang mengendarai mobil dengan  modus menu­duh berbuat mesum. 

Peris­tiwa itu terjadi di pinggir Ja­lan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Minggu (6/10) pukul 22.35 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari aksi pemerasan itu, ketiga pelaku bernama Salman Aloqri (23) pengangguran, warga Anak Air, Jefri Efendi (28) burh harian lepas, warga Padang Sarai dan Vio Refriadi (26) sekuriti, warga Bungo Pa­sang, mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 12 juta rupiah.

Pascakejadian, korban yang merupakan mahasiswa bernama Irvan langsung melapor ke Polresta Padang pada malam itu juga. 

Setelah etelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pada Senin (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, modus pelaku melakukan aksi pemerasan tersebut adalah dengan menuduh korban telah melakukan tindakan mesum di atas mobil.  

Saat itu, korban bersama teman wanitanya turun dari mobil, kemudian datang tiga orang pemuda yang langsung menuduh korban berbuat mesum.

“Korban dituduh oleh pelaku berbuat mesum dan meminta uang sejumlah Rp18 juta rupiah. Ketiga pelaku ini juga melakukan pengancaman, yang membuat korban ketakutan. Korban kemudian menghubungi orang tuanya agar mengirimkan uang tersebut,” ungkapnya, dilansir dari Posmetropadang, Selasa, 24 Desember 2024.

Dijelaskan Kompol De­dy, orang tua korban pun mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta rupiah. 

Pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang Rp10 juta tersebut.  

Lantaran sudah limit penarikan, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp 2 juta rupiah ke teman wanita korban untuk dilakukan penarikan.

“Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku Rp 12 juta rupiah.  Pelaku berhenti dan turun dari mobil di tepi Jalan By Pass dan menyuruh korban untuk pergi,” jelas Kompol Dedy.

Kompol Dedy menuturkan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan pelaku setelah korban melapor ke Polres.

Alhasil, tim bergerak cepat melacak keberadaan ketiga pelaku dan menangkapnya di lo­kasi berbeda di Kota Pa­dang tanpa perlawanan.

“Dari penangkapan itu, kami menyita dua unit se­peda motor sebagai barang bukti. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Ma­polresta Padang untuk di­proses hukum,” tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »