Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, pihaknya telah menerima hasil audit LDK paslon di Pilgub Sumbar dari KAP yang ditunjuk. |
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada awak media pada Rabu 11 Desember 2024 sore.
"Audit dana kampanye yang dilakukan (KAP) adalah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih Asersi dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada tanggal 24 November 2024 lalu," ujarnya.
Hasil audit KAP didapati LPPDK paslon H.Mahyeldi,S.P. Dan Vasko Ruseimy, S.T dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 7.457.375.500,00, sementara, LPPDK Paslon Capt. H. Epyardi Asda, M.,Mar dan H. Ekos Albar, S.E., M.M dinyatakan tidah patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486.812,00.
Sesuai ketentuan pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, bahwa Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan dilakukan oleh Akuntan Publik dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asuransi, yang merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan.
"Diantara bentuk kepatuhan material Asersi, misalnya soal Dana Kampanye yang dalam bentuk Uang, baik yang bersumber dari Paslon, Parpol Pendukung atau bersumber dari Sumbangan keluarga dan pihak lain," terangnya.
Baik dalam bentuk personal, urai dia lagi, maupun koorporait, harus masuk dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye.
Dijelaskan Ory, tentu jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.
"Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pengusul dan pihak paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh KAP," pungkasnya (Romelt)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »