Penyidik Hentikan Penyidikan Dugaan Perselingkuhan Sekwan

Penyidik Hentikan Penyidikan Dugaan Perselingkuhan Sekwan
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang hentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan Sekwan OKUS, JA bersama MZ, yang dilaporkan isteri sahnya, YN.
BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang hentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan Sekwan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), JA bersama MZ, yang dilaporkan isteri sahnya, YN, beberapa waktu lalu, Jumat (15/12/2024).

“Benar, perkara tersebut kita hentikan. Pasalnya, dari laporan dan barang bukti yang diserahkan korban, tidak dijumpai adanya peristiwa pidana,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Kapolrestabes, hasil kajian penyidik terhadap barang bukti masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana perselingkuhan yang dilakukan terlapor bersama seorang wanita.

“Nah, dari itu kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyelidikannya,” tegas Harryo singkat.

Terpisah pengacara korban, Mardiana menerangkan, dirinya baru hari ini Jum’at (27/12/2024) tadi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) milik kliennya, YN.

Ia sangat menyayangkan atas SP3 tersebut. Padahal, ia sudah memberikan bukti, vidio, surat perjanjian yang dibuat terlapor, rekaman vidio, chat dan lainnya ke penyidik.

"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penyidik betul-betul menjalankan tugasnya sesuai SOP, karena perkara ini menurut kami sudah jelas,” bebernya.

Disinggung langkah yang akan ditempuhinya, Mardiana menambahkan akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak korban dan keluarga.

“Untuk melangkah ke Propam, akan kami informasikan lagi, karena kami butuh membahasnya lagi dengan klien kami,” pungkasnya, dilansir dari Mattanews.co. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »