Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai

Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya sehingga mempersilakan lembaga antirasuah meneruskan proses hukum terhadap kasus tersebut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons polemik soal dugaan politisasi di balik penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Habiburokhman, perdebatan soal politisasi itu tidak akan selesai sampai kiamat sekalipun.

"Kalau soal ini politik, enggak politik, itu sampai nanti kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif," kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikannya selepas menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Orang yang keinjak akan teriak, orang yang enggak keinjak, ya, akan diam saja. Itulah dunia kita saat ini," lanjutnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya sehingga mempersilakan lembaga antirasuah meneruskan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, dia pun menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri seluas-luasnya, namun dia mengingatkan agar kebenaran harus ditunjukkan melalui bukti.

"Kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Sumber: jpnn

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »