Rombongan studi tiru DPRD Pessel diterima oleh Plt Sekretaris DPRD Sumbar Drs. Maifrizon, M.Si, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Yosmar Rezkiarsih, S.H. |
Untuk itu, anggota dan pendamping Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan studi tiru ke DPRD Provinsi Sumatera Barat di Ruang Khusus II DPRD Sumatera Barat, Kamis (23/1/2025).
Rombongan DPRD Pessel diterima oleh Plt Sekretaris DPRD Sumbar Drs. Maifrizon, M.Si, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Yosmar Rezkiarsih, S.H.
“Kunjungan ini sesuai dengan Keputuan DPRD kita di Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Pasal 154,” ungkap Ketua rombongan DPRD Pesisir Selatan.
Dikatakannya, berdasarkan bunyi pasal tersebut, anggota DPRD dapat melakukan konsultasi lintas pemerintah untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas dan wewenangnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa isu menjadi sorotan. Salah satunya adalah mengenai dampak keterlambatan transfer anggaran dari provinsi yang menyebabkan terhambatnya kegiatan dinas. Pertanyaan muncul terkait kemungkinan penundaan pembayaran dalam kegiatan DPRD.
“Kami ingin tahu apakah kegiatan DPRD bisa dilakukan dengan sistem tunda bayar mengingat kondisi anggaran saat ini,” ujar salah satu anggota rombongan.
Selain itu, rombongan juga mengkaji pembagian anggaran untuk perjalanan dinas antara anggota DPRD dan sekretariat. Isu terkait pemisahan rekening perjalanan dinas serrta penganggaran untuk kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) juga ikut dibahas.
Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Dewan Drs. Maifrizon, M.Si menjawab, kegiatan Sosper ini kemarin sudah didiskusikan bersama ketua, Gubernur, OPD, dan badan-badan terkait, dan disimpulkan bahwa boleh dilakukan anggota Dewan selama bertujuan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Diskusi juga menyentuh soal optimalisasi anggaran perjalanan dinas dan pengelolaan sisa lebih anggaran (Silpa) yang kerap terjadi karena tidak maksimalnya penggunaan anggaran oleh komisi.
“Penganggaran kedewanan memang sudah terkunci sesuai regulasi yang diatur oleh Kemendagri, sehingga tidak dapat diubah atau dirancang ulang,” jelas Yosmar Rezkiarsih, S.H, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian.
Rombingan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi berharga bagi pengelolaan anggaran di daerah mereka.
“Menyikapi diskusi ini, kami sadar harus terus mengikuti regulasi. Semoga apa yang kami bawa dari sini dapat menjadi referensi dan bisa kami bawa ke Pesisir Selatan," cakapnya. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »