Dosen Unnes Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dicopot dari Jabatan

Dosen Unnes Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dicopot dari Jabatan
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini viral di media sosial (medsos) X.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini viral di media sosial (medsos) X.

Cuitan akun X @hannibananna menyebut pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes itu terjadi pada November 2024.

"Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggun tangan mahasiswi-mahasiswinya," tulis cuitan akun X @hannibananna pada Minggu (23/2).

Dijelaskan, tindakan tersebut merupakan tidak sengaja. Selain itu juga disebut sebagai bentuk dukungan yang mengatasnamakan hipnoterapi.

Kasus yang awalnya disepakati antara korban, dan pelaku agar tidak bocor hingga ditangani oleh pihak program studi (prodi) serta Satgas Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unnes itu tidak ada perkembangan.

Merespons hal itu, Satgas PPK Unnes mengeluarkan pernyataan tertulis dengan Nomor: 04.008/SP-UNNES/II/2025 yang memuat perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut.

Ketua Satgas PPK Unnes Ristina Yudhanti mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan melalui Hotline Satgas PPK Unnes dengan Nomor 003/KS/XII/2024 pada 13 Desember 2024.

Ristina menyebut pelecehan seksual itu telah ditangani sesuai dengan prosedur operasional standar, dan peraturan yang ada.

Pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan, bukti, korban, dan pelaku, serta tiga orang saksi, pada Desember 2024.

"Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Negeri Semarang dan Pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).

Dalam merumuskan rekomendasi putusan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku.

Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kckerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi rujukan dalam penanganan kasus yang telah mendapatkan bukti-bukti, dan fakta-fakta dari korban, pelaku, dan saksi.

Menurutnya, Satgas PPK Unnes berkomitmen untuk terus bekerja sebaik mungkin dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dari berbagai bentuk kekerasan.

"Apabila korban merasa tidak cukup puas dengan hasil putusan sanksi terhadap pelaku, korban dapat mendatangi Satgas PPK Unnes," katanya.

Terpisah, Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran mengatakan sedang melakukan koordinasi dengan Tim Satgas PPK Unnes.

"Saya mohon waktu untuk berkoordinasi dengan tim satgas PPKS dulu. Karena tim ini adalah tim adhoc, dan saya bukan salah satu anggota, saya perlu mengumpulkan informasi," ujarnya. (*)

Sumber:  JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »