Kabar Terbaru Nasib Honorer Dirumahkan, Simak Penjelasan Yeny Trisia Isabella

Kabar Terbaru Nasib Honorer Dirumahkan, Simak Penjelasan Yeny Trisia Isabella
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri Yeny Trisia Isabella menyebutkan ada 120 tenaga honorer yang dirumahkan sejak awal tahun ini.
BENTENGSUMBAR.COM
– Ratusan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah dirumahkan sejak awal 2025.

Jika masih ada rekrutmen PPPK di masa mendatang, Pemprov Kepri akan mengusulkan para honorer yang telah dirumahkan itu untuk bisa mengikuti seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri Yeny Trisia Isabella menyebutkan ada 120 tenaga honorer yang dirumahkan sejak awal tahun ini.

Namun, ditegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan efisiensi anggaran.

Yeni menjelaskan mereka yang dirumahkan itu ialah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi syarat ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, di mana telah diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

"Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita (Pemprov Kepri, red) tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal," kata Yeni di Tanjungpinang, Senin (17/2).

Yeni memerinci 120 tenaga honorer yang dirumahkan itu terdiri tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat sebanyak 57 orang.

Selain itu, ada pula 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan.

Kendati begitu, Yeni menyampaikan Pemprov Kepri tetap melakukan inventarisir tenaga honorer yang telah dirumahkan itu sembari menyusun formasi ulang untuk diusulkan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui MenPANRB.

"Mudah-mudahan disetujui dan itu pun kalau memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya," ujar Yeni.

Dia mengatakan, Pemprov Kepri bisa saja mempekerjakan kembali tenaga honorer yang dirumahkan tersebut ketika ada kekosongan, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan yang memang masih banyak dibutuhkan perannya oleh pemerintah daerah setempat. (*)

Sumber: jpnn

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »