Polres Singkawang melimpahkan kasus pelecehan anak di bawah umur oleh anggota DPRD Singkawang H Hermansyah kepada Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1). |
Dengan pengawalan kepolisian, tersangka menggunakan baju kaos oblong dan tangan diborgol, tersangka langsung digiring ke ruangan Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang.
Usai pemeriksaan administrasi di kejaksaan, tersangka dengan baju tahanan langsung dijebloskan ke mobil tahanan menuju Lapas II A Singkawang.
Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani didampingi Kasipidum Heri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima tahap II dari polres Singkawang atas nama tersangka H Herman alias H Aman.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022.
Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual.
"Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Singkawang 20 hari. Namun sebelum 20 hari kita akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang," ujarnya.
Untuk menghadapi kasus yang telah menyedot perhatian se-antero Nusantara ini, pihak kejaksaan sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum
"Untuk kasus ini kita akan menunjuk enam orang jaksa penuntut umum dalam persidangan tersangka nantinya di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Singkawang AKP Deddi Sitepu mengatakan pelimpahan ini kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada.
Di mana pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Barang bukti yang kami serahkan diantaranya satu unit sepeda korban, pakaian korban serta ada juga hasil visum semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini," ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, Polres juga menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dimana dengan ancaman pidana untuk pelaku kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Pontianak Post
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »