Kenalan Lewat Media Sosial, Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Remaja Perempuan Umur 16 Tahun

Kenalan Lewat Media Sosial, Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Remaja Perempuan Umur 16 Tahun
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan korban remaja perempuan berumur 16 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan korban remaja perempuan berumur 16 tahun.

Pelaku AG (23) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalijati, Polres Subang setelah 2 jam pihak keluarga korban menerima telepon dari korban sebut saja Mawar (16) minta di jemput di Daerah Kasomalang.

Kapolsek Kalijati, AKP Teguh Sujito SH Melalui Kanut Reskrim Polsek Kalijati Ari Kurniawan S.IP, M.H., mengatakan bahwa pelaku dibekuk dalam waktu kurang dari 6 jam setelah menerima Laporan pihak keluarga korban pada Jumat (14/2/2025) pukul 21.00 WIB.

AG diamankan beserta korban sekitar pukul 00.14 WIB. Ia menyebut berdasarkan keterangan keluarga korban hilangnya korban itu terjadi pada Selasa (11/2/2023) pukul 20.30 WIB.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku, Kami bersama anggota mendatangi TKP di daerah Kasomalang, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang Unit PPA,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kp. Cisaat Kasomalang, Kabupaten Subang.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku AG melalui media sosial Facebook. Singkat cerita, keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu.

Saat itu, awalnya pelaku datang menjemput korban yang merupakan Warga Kp. Cinangling Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan. 

Selasa (11/2/2025) AG mengajak korban kesebuah kontrakan di daerah Kasomalang. Dari situlah diduga pelaku melancarkan aksi persetubuhan.

AG mengakui perbuatannya sempat meminum beralkohol. Hingga pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.

“Jadi pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan,” tuturnya.

Pihak keluarga Korban Ade Herman (40) Menyebut, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian Polres Subang Polsek Kalijati yang telah berhasil mengungkap tindakan kasus ini sehingga kini pelaku berhasil di Amankan petugas.

“Kami sangat berterimakasih pada Kanit Reskrim Polsek Kalijati dan anggota, selanjutnya, Kami dari Keluarga Berharap Bahwa pelaku kejahatan persetubuhan di Bawah umur ini di Hukum dengan seberat-beratnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” harapnya. (*)

Sumber: Mediajabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »