Pakar kesehatan dari Universitas Negeri Padang Dr.dr. Elsa Yuniarti, M.Biomed sangat menyetujui jika Pemko Padang meminta surat keterangan sehat bebas HIV/AID dari pasangan yang ingin menikah. |
Apalagi, pada saat ini, banyaknya kasus HIV yang terjadi pada ibu rumah tangga, maka pemerintah perlu mengubah arah kebijakan untuk mencegah penularan HIV dalam lingkup keluarga dengan mewajibkan tes HIV pra-nikah.
Elsa Yuniarti menekankan, sudah saatnya pemerintah mewajibkan test HIV pra-nikah adalah salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penularan HIV dalam lingkup keluarga.
"Tes HIV/AIDS bagi pasangan yang ingin menikah itu saat ini sudah menjadi kewajiban. Ini sebagai bentuk pencegahan. Jadi, hak pasangan apakah ingin melanjutkan pernikahan jika pasangan nya terpapar HIV/AIDS," jelasnya.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Eka Asih Febriani, M.Pd. menambahkan selain usia produktif, pada saat ini terjadi pergeseran penularan HIV yang menyasar bayi dan balita.
"Artinya, paparan HIV telah menyasar keluarga. Pada saat ini bayi dan balita banyak yang terindikasi HIV," tegasnya.
Lebih lanjut, Eka Asih Febriani menegaskan pada saat ini penularan HIV tertinggi di sebabkan oleh transmisi seksual yang mencapai lebih dari 75 persen.
"Oleh karena itu, Pemko Padang harus mewajibkan pasangan yang ingin menikah melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS dari rumah sakit atau dinas kesehatan. Ini sangat berguna untuk membangun keluarga di masa yang akan datang," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Padang Maigus Nasir saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Nanggalo pada Rabu (26/2), mewacanakan akan meminta pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS.
"Untuk itu teknisnya kita bicarakan lebih lanjut. Tapi ini masih menjadi sebuah wacana," ucapnya. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »