Korban diduga mengalami eksploitasi seksual sejak tahun 2018, tepatnya ketika ia masih duduk di kelas 1 SMA atau masih berusia 16 tahun. (Foto Ilustrasi/Net). |
Warga Balikpapan itu mengalami pelecehan seksual yang dilakukan serorang pria berinisial SG (47), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Korban diduga mengalami eksploitasi seksual sejak tahun 2018, tepatnya ketika ia masih duduk di kelas 1 SMA atau masih berusia 16 tahun.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, korban mengalami serangkaian tindakan pelecehan seksual hingga tahun 2024.
"Untuk kronologi kejadian, mulanya korban sering berkunjung ke tempat kerja tersangka dan kemudian ditawari pekerjaan oleh tersangka hingga tahun 2024," ungkap Ipda Futuhatul, Senin (10/2/2025).
Tersangka yang bekerja sebagai penjual bakso ini menawarkan pekerjaan kepada korban di tempat jualannya.
Korban bertugas mencuci piring, menyiapkan bahan baku makanan, dan pekerjaan teknis lainnya.
Setelah bekerja di tempat tersangka, korban kemudian ditawari oleh tersangka dengan imbalan uang tambahan jika mau melakukan hubungan intim.
"Imbalan uang yang diberikan bervariasi, antara Rp30 ribu, Rp 50ribu, dan Rp 100ribu," jelas Ipda Futuhatul.
Imbalan uang tersebut diberikan dengan tawaran yang berbeda-beda.
Mulai Rp30 ribu diberikan untuk tindakan menyentuh area kemaluan, Rp50 ribu untuk memasukkan alat kelamin ke dalam anus, dan Rp 100ribu untuk hubungan intim.
Korban yang saat itu di bawah umur dan dalam kondisi ekonomi yang sulit, terpaksa menerima tawaran tersebut.
"Setiap kali diminta melakukan hubungan badan, korban akhirnya setuju karena ada iming-iming uang tambahan yang dapat membantu kebutuhan sehari-hari maupun biaya sekolah," tutur Ipda Futuhatul.
Kejadian ini berlangsung di berbagai lokasi, di mana keseluruhannya berlokasi di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kejadian tersebut terjadi ketika korban masih bekerja dengan waktu yang tidak tetap, di sela-sela jam kerja, seperti setelah pulang kerja atau sebelum membuka lapak dan mempersiapkan dagangan," terang Ipda Futuhatul.
Pelecehan seksual ini terjadi setidaknya satu minggu sekali.
Hingga berjalannya waktu, korban dipecat sepihak oleh tersangka.
Di mana korban baru melaporkan kejadian ini sekarang, karena keberatan dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka.
"Mengapa korban baru melaporkan tindak pidana ini sekarang? Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terakhir kali terjadi, korban merasa sangat terluka karena dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka," kata Ipda Futuhatul.
Sementara pengakuan tersangka, lanjut Ipda Futuhatul, beralasan memecat korban karena merasa kasihan, mengingat korban sering sakit dan mengganggu pekerjaannya.
Namun, alasan ini tidak dapat mengaburkan tindakan eksploitasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Adapun petugas menyita barang bukti berupa celana dan celana dalam, serta celana panjang berwarna pink.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mengenai pasal yang disangkakan, kami mengacu pada Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, kami juga menambahkan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," tegas Ipda Futuhatul. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »