Seorang petani J (55) memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kapanewon Patuk, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. |
Kasi Humas Polsek Patuk Iptu Purwanto menyampaikan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada Februari 2024 lalu.
Korban baru bercerita kepada kedua orangtuanya pada Sabtu (8/2/2024).
"Pelaku J langsung diamankan di rumahnya malam itu juga," kata Purwanto saat dihubungi melalui telepon Selasa (11/2/2025).
Menurut Purwanto, tersangka merayu serta menjanjikan sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan nafsunya, dan mengajak ke rumah pelaku.
Setelah itu pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dan memperkosa korban hingga 5 kali.
"Korban masih duduk di bangku sekolah dasar dijanjikan uang mulai dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000 setiap sesudah berhubungan badan. Setiap bersetubuh tidak selalu diberikan uang," ucap Purwanto.
"Pelaku petani dan sudah memiliki keluarga, dan rumahnya dekat dengan korban. Dari pengakuannya hanya gemas gitu melihat korban," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Saat ini tersangka dititipkan tahanan di Mako Polres Gunungkidul," kata dia. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »