BPJS Kesehatan Menyiapkan Posko Mudik di Tujuh Titik dan Satu Titik Posko Arus Balik

BPJS Kesehatan Menyiapkan Posko Mudik di Tujuh Titik dan Satu Titik Posko Arus Balik
Rosma Dewi  Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, menyampaikan saat pertemuan dengan wartwan Solok untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta.
BENTENGSUMBAR.COM
- Guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan lebaran tahun 2025, BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan

Rosma Dewi  Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, menyampaikan saat pertemuan dengan wartwan Solok untuk 
mengakomodir berbagai kebutuhan peserta. BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). 

" Di kantor cabang, BPJS 
Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 
waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan 
administrasi, hingga layanan pengaduan. 

"Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," tutur PPS BPJS Kesehatn   pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Jumat (21/03/2025), di ruang pertemuan BPJS kesehatan Solok

Lebih lanjut Dewi mengatakan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat 
memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses 
di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan 
medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Dewi.

Selaku Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Utilisasi, Rosma Dewi menegaskan penjaminan dan prosedur
pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila peserta 
mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas 
Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah 
menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi 
pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu 
pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya 
habis.

"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. 
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New 
Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS 
Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam 
melakukan pembayaran iuran JKN," tambah Dewi.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »