Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan penjelasan terkait sang adik, Fathroni Diansyah, diperiksa dalam kasus TPPU oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). |
Febri membenarkan Fathroni adalah adik kandungnya.
Saat dirinya melakukan pendampingan hukum untuk SYL, sang adik sedang magang di firma hukum Visi Law Office.
Diketahui, Visi Law Office didirikan Febri bersama rekannya, Donal Fariz, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Benar, Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office," jelas Febri, Senin (24/3/2025).
Tetapi, kata Febri, saat ini ia sudah tidak lagi bergabung dengan Visi Law Office.
Bersama Fathroni, Febri mendirikan Diansyah & Partners Law Firm pada akhir 2024.
"Baru sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah & Partners Law Firm," imbuh dia.
Dalam kasus SYL ini, Fathroni diperiksa sebagai saksi. Tetapi, pada Senin, adik Febri itu diketahui tidak menghadiri panggilan KPK.
Febri mengatakan Fathroni tidak bisa menghadiri panggilan KPK sebab memiliki agenda lain.
Terlebih, Fathroni baru menerima surat dari KPK satu hari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025).
Atas hal itu, Fathroni pun mengajukan permintaan penjadwalan ulang terhadap dirinya sebagai saksi.
"Info yang disampaikan, tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang."
"Karena, surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)" pungkas Febri.
KPK sebelumnya telah menyampaikan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathroni, di Gedung Merah Putih.
Selain Fathroni, KPK juga telah memeriksa mantan tim Biro Hukum lembaga anti-rasuah yang juga advokat di Visi Law Office, Rasamala Aritonang, dalam kasus TPPU oleh SYL.
Rasamala diperiksa pada Rabu (19/3/2025), berbarengan ketika KPK menggeledah kantor Visi Law Office.
KPK Duga SYL Bayar Febri Cs Pakai Hasil TPPU
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa kantor Visi Law Office serta sejumlah advokatnya, diperiksa terkait kasus SYL.
KPK menduga SYL membayar Febri Diansyah dan kawan-kawan menggunakan uang hasil TPPU.
Diketahui, saat SYL terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ia merekrut advokat di Visi Law Office sebagai konsultan hukum.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya."
"Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)" jelas DIrektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3/2025), dilansir Kompas.com.
Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.
Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.
SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.
Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.
Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.
SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).
Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »