Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. DR. H. Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI. |
“Selamat,” kata Pakar Hukum Tata Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (20/3/2025).
UU TNI yang baru disahkan hari ini, Kamis (20/3/2025) oleh DPR. Sebagai revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu dalam rapat paripurna hari ini.
“UU TNI hari ini disahkn DPR dalam sipur yang dihadiri wakil pemerintah,” ujar Jimly.
Ia mengklaim UU tersebut tidak ada masalah. Terutama dwifungsi TNI yang ditakutkan berbagai kalangan.
“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang bnyak disalahpahami & dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” akunya.
Menurutnya, riuhnya kritik terhadap revisi UU TNI. Hanya karena waktu yang jurang tepat dan cara komunikasinya.
“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara & timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” terangnya.
Sebelumnya, revisi UU TNI ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah.
Hal yang dikhawatirkan, salah satunya dwifungsi TNI. Karena revisi itu akan memperluas jabatan sipil yang boleh diduduki TNI.
(*)
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »