Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Pansus pembahasan dan penyusunan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2024, di ruang sidang utama Kamis, (20/3/2025). |
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2024, di ruang sidang utama Kamis, (20/3/2025).
Pada kesempatan itu, Muhidi didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa dan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon dan dihadiri segenap anggota dewan.
Rapat paripuna itu juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, para Kepala OPD, Forkopimda, dan para undangan lainnya.
“Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor :4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” kata Muhidi.
Ia melanjutkan, telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Panitia Khusus pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, maka pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 telah dapat dilakukan.
“Pembahasan dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sesuai dengan Tata Tertib, Pimpinan Panitia Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan pimpinan Panitia Khusus kita serahkan sepenuhnya kepada Anggota Panitia Khusus dan pimpinan Panitia Khusus tersebut akan kita umumkan pada rapat paripurna berikutnya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Gubernur Sumatera Barat berkewajiban menyampaikan LKPJ terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat 2024 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD,” ulasnya.(*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »